˜”SEEKERS OF THE TRUTH”˜
˜”*•.Welcome To D.O.I.•*”˜

˜”Welcome To The Largest Community”˜

Please Register Before Log in
˜”SEEKERS OF THE TRUTH”˜
˜”*•.Welcome To D.O.I.•*”˜

˜”Welcome To The Largest Community”˜

Please Register Before Log in
˜”SEEKERS OF THE TRUTH”˜
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

˜”SEEKERS OF THE TRUTH”˜


 
IndeksP O R T A LPencarianGalleryLatest imagesPendaftaranLogin
Member baru segera registrasi dan introduce u'r self di Member Introduction..!!!
.:: Welcome To The Largest Detective Only Inside Community ::.
T-shirt DOI siap Produksi, Berminat click link ini
˜”*•. Join The Chatbox  DOI, Free Talk Unlimited .•*”˜
 List Reputations and points week case (Detective Award DOI)
Share cerita detektif, Jokes Case, Easy Game dan  Ilmu Hacking, di Forum DOI...!!!
= Ikuti lomba Desain Header DOI dengan mengclick link ini =
Download koleksi novel detective di Books Room DOI
Ngaku doiners Holic??? Ayo tambahkan "INSIDERS" di belakang nick FBmu
Punya saran & kritikan tulis di Brain-Storming DOI untuk di diskusikan bersama

 

 DOI Info (Hukuman Mati)

Go down 
3 posters
PengirimMessage
Insiders09
Administrator
Administrator
Insiders09


Status : DOI Info (Hukuman Mati) WarningBar-Gloss1
Officers : Master Logic
Jumlah posting : 570
Point : 37 Detective Award : 1 Bronze
Case Maker : 13
Case Solver : 5
Reputation : -8
Speciality : Logic case
Lokasi : Mkzr Baker street NW 09

DOI Info (Hukuman Mati) Empty
PostSubyek: DOI Info (Hukuman Mati)   DOI Info (Hukuman Mati) I_icon_minitimeWed Jun 16, 2010 12:25 am

Negeri ini sudah puluhan kali mengeksekusi terpidana mati/hukuman mati
dengan menggunakan pelor-pelor panas. Menurut data yang dikumpulkan
Kompas, manusia pertama yang menjalani eksekusi bernama Usen. Ia warga
Jawa Timur dan dieksekusi di Surabaya tahun 1978. Setelah itu ada
belasan terpidana mati lainnya yang sudah dieksekusi. Di antaranya:

JAWA
TENGAH
- Karta Cahyadi bin Yongki (dieksekusi tahun 1995)

JAWA
TIMUR
- Usen (Surabaya/1978)
- Henky Tupawel (dieksekusi tahun
1980)
- H Husni Kasdut (dieksekusi tahun 1980)
- Roestom alias
Hasyim alias Mursyid alias Ahmad alias Istam (dieksekusi tahun 1985)
-
Gatot Sutardjo alias Bedjo alias
Sidik (dieksekusi tahun 1987)
-
Adi Saputro (dieksekusi tahun 1992)
- Ny Astini (dieksekusi 2005)

SULAWESI
-
Katjong Laranu (dieksekusi tahun 1995)
- Febianus Tibo (dieksekusi
September 2006)

NUSA TENGGARA TIMUR
- Fredik Soru dan Gerson
Pandie (dieksekusi
tahun 2001)

MEDAN
- Ayodhya Prasad
Chaubey (dieksekusi Agustus
2004)
- Namsong dan Saelow (dieksekusi
2004)

Mereka dihukum mati berdasarkan UU tentang hukuman mati
yang ditetapkan di Jakarta 27 April 1964 oleh Presiden Soekarno. UU itu
berbentuk Penetapan Presiden RI No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkup
Peradilan Umum dan Militer

DALAM UU No 2/PNPS/1964 Bab I Pasal 1
disebutkan, di lingkup peradilan umum atau peradilan militer pelaksanaan
hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Pada Pasal 10
disebutkan eksekutor yang ditunjuk adalah satu bintara, 12 orang
tamtama, dan di bawah pimpinan seorang perwira. Semuanya berasal dari
Brigade Mobil (Brimob).Ada beberapa tata cara pelaksanaan hukuman mati
sebelum terpidana dieksekusi:

1. Kepala Polisi Komisariat Daerah
(Kapolda) akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati,
setelah mendengar nasehat jaksa tinggi/jaksa yang bertanggungjawab untuk
melaksanakan eksekusi.
2. Kepala Polisi Komisariat Daerah
bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban sewaktu pelaksanaan pidana
mati dan menyediakan tenaga-tenaga serta alat-alat yang diperlukan.
3.
Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau
di tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa tinggi/jaksa.
4. Tiga
kali dua puluh empat jam sebelum eksekusi dilakukan, jaksa tinggi/jaksa
akan memberitahukan kepada terpidana tentang rencana hukuman mati.
5.
Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau
pesannya bisa disampaikan kepada jaksa tinggi/jaksa.
6. Apabila
terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan
empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan.
7. Pembela terpidana,
atas permintaannya sendiri atau atas permintaan terpidana, dapat
menghadiri pelaksanaan pidana mati.
8. Kepala Polisi Daerah membentuk
suatu regu penembak dari brigade mobile (Brimob) yang terdiri dari
seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.
9.
Terpidana dibawa ketempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi
yang cukup.
10.Jika diminta, terpidana dapat disertai seorang perawat
rohani.
11.Setiba di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan
pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain, kecuali terpidana
tidak menghendakinya.
13.Terpidana dapat menjalani pidana secara
berdiri, duduk atau berlutut.
14.Jika dipandang perlu, jaksa
tinggi/jaksa yang bertanggungjawab dapat memerintahkan supaya terpidana
diikat tangan serta kakinya ataupun diikat di sandaran yang khusus
dibuat untuk itu.
15.Setelah terpidana siap ditembak, regu penembak
dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan oleh jaksa
tinggi/jaksa.
16.Jarak antara titik di mana terpidana berada dan
tempat regu penembak tidak boleh melebihi 10 meter dan tidak boleh
kurang dari 5 meter.
17.Komandan regu penembak dengan menggunakan
pedang memberikan isyarat, dan memerintahkan anggotanya membidik jantung
terpidana.
18.Apabila setelah penembakan, terpidana masih
memperlihatkan tanda-tanda bahwa ia belum mati, maka komandan regu
segera memerintahkan kepada bintara regu penembak untuk melepaskan
tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala
terpidana tepat di atas telinganya.
19.Penguburan diserahkan kepada
keluarganya atau sahabat terpidana, kecuali jika berdasarkan kepentingan
umum jaksa tinggi/jaksa yang bertanggungjawab memutuskan lain.
Kembali Ke Atas Go down
anko kakashi
Administrator
Administrator
anko kakashi


Status : DOI Info (Hukuman Mati) WarningBar-Gloss1
Jumlah posting : 167
Point : 9 Case Maker : 0
Case Solver : 0
Reputation : 0
Lokasi : konohagakure

DOI Info (Hukuman Mati) Empty
PostSubyek: Re: DOI Info (Hukuman Mati)   DOI Info (Hukuman Mati) I_icon_minitimeSat Aug 28, 2010 9:57 pm

Karena perlindungan HAM, eksekusi mati sampai repot begini.
Kembali Ke Atas Go down
http://www.fanfiction.net/~ankokakashi
Big Boss
Administrator
Administrator
Big Boss


Status : DOI Info (Hukuman Mati) WarningBar-Gloss1
Officers : Big Boss Of DOI
Jumlah posting : 123
Point : 15 Case Maker : 0
Case Solver : 0
Reputation : 1
Speciality : Web Master
Lokasi : Mabes DOI

DOI Info (Hukuman Mati) Empty
PostSubyek: Re: DOI Info (Hukuman Mati)   DOI Info (Hukuman Mati) I_icon_minitimeSat Aug 28, 2010 10:33 pm

entah knapa aku pengen lihat langsung yg namanya eksekusi mati,
seperti yg di film2.
entah itu hukum gantung atau pun tembak mati...
Kembali Ke Atas Go down
https://detectiveonlyinside.forumid.net
anko kakashi
Administrator
Administrator
anko kakashi


Status : DOI Info (Hukuman Mati) WarningBar-Gloss1
Jumlah posting : 167
Point : 9 Case Maker : 0
Case Solver : 0
Reputation : 0
Lokasi : konohagakure

DOI Info (Hukuman Mati) Empty
PostSubyek: Re: DOI Info (Hukuman Mati)   DOI Info (Hukuman Mati) I_icon_minitimeSat Aug 28, 2010 10:40 pm

Big Boss wrote:
entah knapa aku pengen lihat langsung yg namanya eksekusi mati,
seperti yg di film2.
entah itu hukum gantung atau pun tembak mati...
gtepuktangan kalau tembak mati masih terlihat biasa menurutku.
Kembali Ke Atas Go down
http://www.fanfiction.net/~ankokakashi
Big Boss
Administrator
Administrator
Big Boss


Status : DOI Info (Hukuman Mati) WarningBar-Gloss1
Officers : Big Boss Of DOI
Jumlah posting : 123
Point : 15 Case Maker : 0
Case Solver : 0
Reputation : 1
Speciality : Web Master
Lokasi : Mabes DOI

DOI Info (Hukuman Mati) Empty
PostSubyek: Re: DOI Info (Hukuman Mati)   DOI Info (Hukuman Mati) I_icon_minitimeSun Aug 29, 2010 2:55 am

iyya tapi apa pernah di publish napi yg kena hikuman tembak mati ???
Kembali Ke Atas Go down
https://detectiveonlyinside.forumid.net
Sponsored content





DOI Info (Hukuman Mati) Empty
PostSubyek: Re: DOI Info (Hukuman Mati)   DOI Info (Hukuman Mati) I_icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
DOI Info (Hukuman Mati)
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» peti mati yang berpindah ..
» info
» Basic Info DOI
» DOI Info ( Sejarah April Mop )
» [INFO] Windows 8 Extreme

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
˜”SEEKERS OF THE TRUTH”˜ :: The Largest Detective Only Inside Community :: Discussion Board-
Navigasi: